Riauaktual.com - Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan mengembalikan berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum Polresta Pekanbaru.
Pengembalian berkas perkara Brigadir Rido Rouza Syadil dinilai penyidik karena belum lengkap sehingga perlu dilengkapi kembali sebelum di proses lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto, Rabu (31/1/2024) pagi.
"Benar Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," katanya.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Kita sudah siapkan dua Jaksa yang mengikuti perkembangannya," ungkap Bambang.
Untuk diketahui SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 6 Desember 2023 dengan nomor SPDP/158/11/Res 1.24/2023, yang menetapkan dugaan kasus KDRT atas nama Rido Rouza Syadil.
#Hukrim
