KAMPAR (RA) - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih berinisial AB (23) dan DA (25) berakhir gagal setelah dipergoki warga di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu (14/6/2026).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik M Yani (45). Saat berusaha melarikan diri, aksi mereka diketahui warga sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Salah satu pelaku, DA, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian. Sementara AB sempat melarikan diri ke kawasan hutan sebelum akhirnya ditangkap personel Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Benar, salah satu pelaku berinisial AB berhasil kami amankan di dalam hutan. Saat ditemukan, posisinya berada di atas pohon," ujar Era, Senin (15/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang membuat sate di rumahnya.
Tiba-tiba, seorang tetangga bernama Aldo datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi BM 2806 ZAB dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor tetangganya untuk melakukan pengejaran.
Dalam perjalanan, korban berhasil menemukan kedua pelaku yang sedang mengendarai motor miliknya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga korban berhasil menendang kendaraan pelaku.
"Akibatnya para pelaku terjatuh dari sepeda motor. Pelaku DA berhasil diamankan warga, sedangkan AB melarikan diri ke arah hutan," jelas Kapolsek.
Karena pelaku DA sempat menjadi sasaran amukan massa, korban kemudian membawanya ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan perawatan.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pencarian terhadap AB yang kabur ke kawasan hutan.
Tak berselang lama, polisi berhasil menemukan dan menangkap AB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Era Maifo.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.