Gaji Tidak Sesuai UMK 2024, Disnaker Pekanbaru: Laporkan, ada Sanksi

Gaji Tidak Sesuai UMK 2024, Disnaker Pekanbaru: Laporkan, ada Sanksi
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir.

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi ini telah berlangsung sejak Desember 2023 sejak UMK tahun 2024 disepakati.

Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. 

"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu (3/1). 

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan hak mereka atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana. 

Masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut. 

"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," ucap Syamsuir. 

Ia mengaku bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru sudah maksimal. Mereka juga melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang disampaikan ke perusahaan. 

Syamsuir menyebut, hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan terkait besaran UMK yang telah ditetapkan. Dengan kata lain perusahaan yang ada di Kota Bertuah menyetujui besaran UMK yang ditetapkan. 

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang keberatan. Kita belum ada menerima keberatan dari perusahaan terkait penetapan UMK," jelas Syamsuir. 

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. 

Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index