Riauaktual.com - Tim Opsnal Polisi Sektor Bukit Raya, Pekanbaru, menangkap seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (8/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, membenarkan bahwa pelaku berinisial MHA dan barang bukti sebanyak 2.866 butir pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut. "Pelaku MHA ditangkap di sebuah kos di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Seluruh pil ekstasi disita saat itu juga," ungkap Syafnil pada Rabu (11/10/2023) siang.
Syafnil menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap peran MHA sebagai kurir. "MHA berperan sebagai perantara, menyimpan, dan menjual narkotika jenis ekstasi yang diterimanya dari tersangka lain, Jeki, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Saat penggerebekan dilakukan di kamar kos, petugas menemukan pasangan kekasih dan satu tas ransel berisikan 2.866 butir pil ekstasi. MHA mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari Jeki.
MHA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
#Hukrim #Narkoba #Pekanbaru
