KPK Juga Temukan Belasan Pucuk Senpi Di Rumah Dinas Mentan SYL

KPK Juga Temukan Belasan Pucuk Senpi Di Rumah Dinas Mentan SYL
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Selain uang puluhan miliar rupiah, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan sejumlah senjata api (senpi) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Ali tak mau menjelaskan secara detail temuan senpi di rumah politisi Partai NasDem tersebut.

"Berapa jumlahnya, ada tidak izinnya, itu di luar kewenangan KPK," elaknya.

"Yang kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," sambung Ali.

Informasi yang diterima wartawan, senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul berjumlah 12 pucuk. Satu di antaranya, merupakan laras panjang.

Sebelumnya, Ali menjelaskan, dari penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

"Sejauh ini (jumlahnya) puluhan miliar, yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut," ungkap Ali sebagaimana dikutip dari RM.id.

Selain uang, ditemukan juga catatan keuangan, catatan pembelian aset bernilai ekonomis, serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga barang bukti elektronik.

Informasi yang diterima wartawan, jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah dinas Mentan Syahrul mencapai Rp 30 miliar.

Uang-uang itu berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Para pejabat itu menyetor uang ke Mentan SYL, untuk "mengamankan" posisi mereka di kementerian tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini, memang dijerat KPK dengan Pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU) Tipikor tentang pemerasan.

KPK menyatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, pada tahun lalu. Kemudian pada awal tahun ini, komisi antirasuah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta dilakukan ekspos atau gelar perkara, dugaan korupsi ini akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Siapa tersangka atau para tersangka, pada saatnya nanti akan kami umumkan secara resmi, bersama konstruksi perkaranya," tandas Ali.

#Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index