PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Idulfitri 1447 H. Para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat lebaran.
Larangan penggunaan mobil plat merah ini untuk mudik Lebaran 2026 juga sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa mobil dinas itu hanya untuk menunjang kinerja para pejabat dan pegawai. Bagi pegawai yang kedapatan melanggar, dikatakan Markarius bakal ada sanksi yang diberikan.
Pemko Pekanbaru juga tidak mengandangkan mobil dinas saat lebaran tahun ini. Namun para pegawai sudah diingatkan untuk membawa untuk mudik lebaran.
"Nanti mobil disimpan masing-masing, yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru," kata Markarius Anwar, Rabu (11/3/2026).
Markarius mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah kota agar tidak membawa mobil dinas untuk mudik. Mereka hanya bisa memakai mobil dinas untuk aktivitas dinas.
Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah kota siap mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak ada satu pun ASN membawa mobil plat merah untuk mudik. Ia menilai kebijakan ini bukanlah yang pertama di pemerintah kota.
"Sama lah seperti tahun sebelumnya, intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri, kita ikut kebijakan pemerintah pusat," ulasnya.
Markarius menambahkan bahwa Wali Kota Pekanbaru sudah menyiapkan surat imbauan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota mengikuti kebijakan tersebut pada momen lebaran ini.