Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau

Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Rusdawati Datangi Polda Riau

Riauaktual.com - Seorang wanita dari Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rusdawati (47), dengan penuh emosi meminta keadilan dari Polda Riau terkait kasus yang menimpa anak perempuannya, PN (14).

PN harus terhenti sekolah selama 4 bulan karena dituduh melakukan perbuatan asusila yang tak pernah dilakukannya, bersama dua teman, JS (15) pria, dan JI (14) wanita di rumah PN pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.

Rusdawati menjelaskan bahwa anaknya tengah belajar kelompok di rumah bersama dua teman sekelasnya, ketika tiba-tiba empat pria menerobos masuk dan menuduh PN melakukan tindakan asusila bersama kedua temannya. Bahkan, PN diseret oleh keempat pemuda tersebut, direkam dalam video, dan diancam akan dibunuh agar mau mengakui perbuatan yang tidak benar.

"Saat itu anak saya sedang belajar kelompok, namun ia diseret dan dipaksa mengaku melakukan tindakan tersebut, padahal itu adalah fitnah," ujar Rusdawati sambil menitikkan air mata.

Rusdawati mendesak Polda Riau untuk memastikan keadilan dan meminta agar keempat pelaku yang menyeret dan merekam anaknya, PN, diperiksa hukum.

Keempat pelaku yang dilaporkan adalah Rendiansyah, Agung Kurniawan Setiady, Riski Kurniawan Setiadi, dan Deni.

"Keempat pria ini telah menyebarkan video anak saya secara viral dan memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, sehingga anak saya menjadi korban bully di masyarakat," terang Rusdawati sambil mengusap air mata.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Mirwansyah, berharap keadilan dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengembalikan hak PN agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah.

"Kami ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak benar. Mereka memaksa PN untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan merekamnya untuk disebarluaskan. Akibatnya, PN dikeluarkan dari sekolah SMPN di Inhil," tegas Mirwansyah, Senin, 25 September 2023.

Lebih lanjut, Mirwansyah menyatakan bahwa tindakan para terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.

"Kami telah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memanggil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Tidak hanya itu, keluarga juga berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk melanjutkan pendidikan di bangku SMP Kelas I di Inhil.

#Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index