Riauaktual.com - Tim gabungan yang terdiri dari F1QR Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang, dan Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil mengamankan satu unit speed boat 40 PK serta 2 orang tersangka pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,404 kilogram di Perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Saat dikonfirmasi Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menjelaskan saat ini kedua tersangka ZA dan AS beserta barang bukti sudah diamankan.
"Benar dia tersangka ZA dan AS beserta barang bukti sudah diamankan. Para tersangka ini diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan speedboat," kata Kariady, Selasa (12/9/2023) siang.
Dijelaskan Kariady peristiwa itu berawal pada hari Minggu, 10 September 2023, pukul 13.00 WIB, saat tim gabungan menerima informasi tentang rencana penjemputan barang diduga narkoba menggunakan speedboat mesin 40 PK dari Muar, Malaysia.
"Selanjutnya, tim gabungan melakukan pelaporan kepada Pasintel Lanal Dumai dan melakukan perencanaan serta briefing untuk tindakan lebih lanjut," terangnya lagi.
Setelah mendapat perintah dari Danlanal Dumai, tim melaksanakan pengintaian terhadap pelaku dan barang bukti narkoba lewat laut di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sekitar Pukul 15.00 WIB, Tim gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggunakan speedboat patroli mesin 200 PK.
Setibanya di lokasi, Tim Gabungan melakukan pemantauan, pengintaian, dan penyekatan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim lainnya menggunakan Sea Rider 85 PK bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju Perairan Pelintung untuk melakukan penyekatan.
"Pada hari Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Tim Gabungan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Salah satu ABK speed boat membuang 1 tas hitam ke laut," beber Kariady.
Tim melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang ABK yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, ditemukan 5 bungkus sabu-sabu dalam tas hitam yang dibuang oleh pelaku ke laut.
Speedboat bersama barang bukti dan 2 orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai pada pukul 09.00 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin terhadap kedua tersangka oleh personel BP Lanal Dumai. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine," tandas Kariady.
Hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai menyatakan bahwa 5 bungkus tersebut mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine dengan berat 5,404 kilogram.
Kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mereka serta barang bukti akan diserahkan ke BNNP Riau untuk proses lebih lanjut.
#Hukrim
#Dumai
#Narkoba