DPRD Tekan Pemko Pekanbaru untuk Tertibkan Kabel Telekomunikasi yang Semrawut

DPRD Tekan Pemko Pekanbaru untuk Tertibkan Kabel Telekomunikasi yang Semrawut
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST

Riauaktual.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, menyoroti isu keamanan dan ketertiban kota dengan mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko Pekanbaru) untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) yang akan mengatur tata letak dan keteraturan kabel-kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut di kota ini. Desakan ini datang setelah dua siswa Pekanbaru menjadi korban kabel yang melintang di Jalan SM Amin simpang Tiga Dara.

"Kami telah melakukan tekanan yang cukup kuat karena masalah ini sudah sangat mendesak. Ini bukan hanya masalah estetika kota, tetapi juga keselamatan masyarakat. Jika insiden semacam ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? Kita semua bingung. Yang lebih penting, kita tidak tahu siapa pemilik kabel-kabel tersebut. Karena itulah, kami meminta agar Perwako segera dibuat dalam waktu singkat, karena menunggu Perda akan memakan waktu yang cukup lama," ujar Sigit pada Rabu (30/8/2023).

Sigit menekankan bahwa Pemko Pekanbaru perlu mengambil tindakan serius terhadap para penyedia layanan telekomunikasi yang terlibat dalam masalah ini.

"Karena itu, kami meminta Pemko Pekanbaru untuk segera mengundang para penyedia layanan tersebut, agar kami tahu siapa yang bertanggung jawab di lapangan. Jika insiden semacam ini terulang, kami akan tahu siapa yang harus dipertanyakan. Manakah penyedia layanan yang harus bertanggung jawab?" ucapnya.

Sigit menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus memiliki regulasi khusus yang mengatur tata letak dan penanganan kabel-kabel serat optik. Dengan demikian, instansi terkait akan memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan di lapangan.

"Saat ini, jika kita ingin melaporkan kabel-kabel yang putus, jatuh, atau menjuntai di tepi jalan, kita tidak tahu harus melapor ke mana. Saya sendiri juga tidak memiliki petunjuk. Kami juga tidak tahu siapa pemilik kabel-kabel tersebut karena ada banyak penyedia layanan," tambahnya.

Sigit menyatakan bahwa dengan adanya Perwako, masyarakat akan memiliki saluran untuk melaporkan kabel-kabel yang mengganggu di jalan, sehingga Pemko Pekanbaru bisa segera menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kondisinya semakin memburuk seiring berjalannya waktu, dengan semakin banyaknya kabel yang berantakan di jalanan. Kami mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera mengeluarkan Perwako atau peraturan yang akan mengklarifikasi tanggung jawab penyedia layanan telekomunikasi. Seperti halnya PLN, yang memiliki nomor pengaduan 123 untuk kabel yang bermasalah," tegasnya.

Selain itu, politisi Demokrat ini juga meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyedia layanan yang tidak mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas banyaknya tiang dan kabel-kabel yang berantakan di jalanan.

"Kami mengajak Satpol PP untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Surati pemilik kabel-kabel tersebut sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan, maka aksi tegas perlu diambil. Administrasi harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," tutup Sigit.

#Pekanbaru #DPRD Kota Pekanbaru #Lingkungan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index