Mahfud MD Marah Soal Denny Indrayana Dapat Bocoran Pemilu Tertutup

Mahfud MD Marah Soal Denny Indrayana Dapat Bocoran Pemilu Tertutup
Mahfud MD menanggapi klaim Denny Indrayana yang menerima bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 (ist)

Riauaktual.com - Menko Polhukam Mahfud MD terlihat marah menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang dapat bocoran bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana ini bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi bagi Denny Indrayana tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, mencium Mahkamah Konstitusi (MK) mau putuskan Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat dia percayai kredibilitas atau kejujurannya.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucapnya lagi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index