Aksi Ketahuan, Dua Pencari Rumput Habisi Nyawa Pria di Rohul

Aksi Ketahuan, Dua Pencari Rumput Habisi Nyawa Pria di Rohul
Pres Release, terkait pengungkapan kasus pembunuhan, di Halaman Mapolres Rohul, Senin (19/12/2022).

Riauaktual.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau menggelar Pres Release, terkait pengungkapan kasus pembunuhan, di Halaman Mapolres Rohul, Senin (19/12/2022).

Kapolres Rohul Pangucap Priyo Soegito mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus tindak pidana Curas yang mengakibatkan korban tewas. Mereka masing-masing inisial R alias Madi dan S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 lalu.

"Korban meninggal dunia inisial SS, sedangkan korban mengalami luka berat S istri dari SS. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara di SP 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul," kata Kapolres

Untuk motif dari kasus Curat tersebut, lanjut Kapolres, sakit hati atau dendam, karena kedua tersangka merupakan pencari rumput untuk makanan ternak. Namun mereka keduanya mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura.

"Jadi kedua tersangka, melihat korban SS berbicara dengan sekuriti PT Eka Dura. Mereka (dua pelaku) kira korban yang memberitahukan mereka mengambil Brondolan kelapa sawit milik perusahaan PT Eka Dura," tuturnya

Kemudian, tersangka dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa  korban dengan cara menganiaya korban serta mengambil barang-barang milik korban untuk biaya pelaku melarikan diri.

Sedangkan, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menjelaskan, proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Pelarian kedua tersangka mulai dari rumah keduanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga. Sebab istri S dan istri R adalah kakak beradik.

"Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index