Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Amankan 28 Butir Ekstasi dari 2 Pemuda Kampar

Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Amankan 28 Butir Ekstasi dari 2 Pemuda Kampar
Pelaku, IS (35) dan WI (37)

Riauaktual.com - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Selasa (15/11/2022) siang.

Dari tangan kedua pelaku, IS (35) dan WI (37) petugas berhasil mengamankan 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,43 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi menjelaskan kedua pelaku diringkus di Koto Stanum.

"Kedua paku IS dan WI berhasil kita amankan di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 28 butir diduga pil ekstasi," katanya, Jumat (18/11/2022).

Keberhasilan pengungkapan itu berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi adanya dua pemuda yang menguasai narkoba pil ekstasi.

"Informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Koto Stanum. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku sedang duduk," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau, kotak rokok, kantong plastik bening, handphone Oppo serta handphone Redmi hitam.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index