Diciduk Saat Transaksi Sabu, Pengedar dan Kaki Tangan Diamankan Polsek Kepenuhan Rohul

Diciduk Saat Transaksi Sabu, Pengedar dan Kaki Tangan Diamankan Polsek Kepenuhan Rohul
Pengedar dan Kaki Tangan Diamankan Polsek Kepenuhan Rohul

Riauaktual.com - Seorang pria AB (24) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk tim Opsnal Polsek Kepenuhan Rohul. Selain itu, juga turut diamankan dua pria lainnya yang merupakan kaki tangan AB, yakni masing-masing berinisial AM (22) dan YP (23).

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa menyebut, barang bukti yang diamankan dari ketiganya narkotika jenis sabu seberat 54,03 gram.

"Tim telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti," katanya, Senin (14/11/2022) pagi.

Lanjut Anra, Ketiganya diringkus Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 gram, Dua paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 gram. Kemudian tiga buku rekap penjualan narkotika jenis sabu.

"Mereka ini diduga terindikasi sebagai pengedar karena kita menjumpai buku rekap penjualan sabu. Selain narkotika tim mengamankan uang Rp750 ribu, handphone, sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4842 NG," sambung Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan para tersangka, saat Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi bahwa di SP4 Desa Kepenuhan Sejati akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi tersebut kita langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. dari penyelidikan kita melihat dua pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang dicurigai akan bertransaksi narkotika sabu," lanjutnya.

Melihat hal tersebut, Kapolsek dan tim langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku mengaku berinisial YP dan AM.

Selanjutnya kapolsek bersama dengan anggota membawa dua orang tersebut ke rumah YP untuk dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT, Tusimin.

"Dilakukan penggeledahan dirumah YP. Setiba di lokasi, kita melakukan penangkapan berinisial AB didalam rumah YP. Saat digeledah isi rumah pelaku YP, didapatkan barang bukti narkotika sabu," beber Anra Nosa.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melakukan interogasi terhadap para tersangka dan diakui barang tersebut milik AB. Sedangkan peran YP dan AM adalah kaki tangan AB.

"Pemilik sabu adalah tersangka AB. Untuk tersangka YP dan AM adalah kaki tangan tersangka AB. Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Anra Nosa.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index