PEKANBARU (RA)- Menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melarang pihak swalayan dan ritel untuk memajang minuman berakohol di tempat terbuka.
"Sesuai peraturan tersebut, minuman beralkohol golongan A yaitu dengan kadar 0-5% (bir) hanya boleh diletakkan ditempat khusus dan tidak tercampur dengan produk- produk lainnya atau di belakang kasir. Sehingga lebih mudah mengawasi siapa yang layak membeli," ungkapnya.
Menurut El, dengan ditempatkannya minuman beralkohol golongan A pada tempat khusus ini, maka pera penjual bisa melihat langsung. Apakah pembeli ini usianya sudah diatas 17 tahun.
"Di dalam UU ini, penjual tersebut juga mempunyai tanggung jawab moral dalam menentukan apakah calon pembeli sudah bisa mengkonsumsi minuman tersebut," katanya.
Ketika ditanya apakah masih ada ritel maupun swalayan yang kedapatan menjual minuman beralkohol tidak pada tempatnya. Elsyabrina mengakui bahwa masih banyak menemukan yang demikian. Namun sejauh ini Disperindag hanya bisa memberikan arahan dan teguran.
"Yang jelas tanggal 16 April 2015 mendatang, semua swalayan, ritel dan toko-toko dilarang menjualnya dan bukan hanya memajang minuman beralkohol saja," tutupnya.
Laporan : nti
