APBD Perubahan Pemko Pekanbaru 2022 Sudah Bisa Digunakan

APBD Perubahan Pemko Pekanbaru 2022 Sudah Bisa Digunakan
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil

Riauaktual.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah bisa digunakan.

"Sudah, sudah (bisa digunakan). SK (surat keputusan) gubernur-nya sudah turun," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (3/11/2022).

Berdasarkan verfikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kata dia, tidak ada perubahan anggaran di APBD-P 2022 atau masih sama dengan yang disahkan DPRD Pekanbaru sebesar Rp2,52 triliun.

"Tidak ada (perubahan anggaran), tinggal menyesuaikan mata anggaran saja lagi," terangnya.

Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota diminta segera menginput Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Tanggal 7 nanti OPD sudah bisa menginput DPA masing-masing," ulas Jamil.

Lebih jauh disampaikannya, mengingat waktu pelaksanaan pemakaian anggaran yang tinggal satu bulan setengah, OPD mesti menggesa kegiatan yang telah dianggarkan di APBD-P.

"Sekitar tanggal 14 atau 15 Desember, kita sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran. Sebelum tanggal itu sudah harus selesai semuanya," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index