Nyambi Jual Sabu dan Ekstasi, Polsek Senapelan Tangkap 2 Pegawai Karaoke

Nyambi Jual Sabu dan Ekstasi, Polsek Senapelan Tangkap 2 Pegawai Karaoke
Tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, meringkus dua orang pegawai Karaoke

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, meringkus dua orang pegawai Karaoke Keyza di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial MR (24) dan AS (31). Keduanya diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Kami amankan dua orang pekerja karaoke yang menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku MR merupakan warga Tembilahan dan AS merupakan warga Bangkinang, Kabupaten Kampar," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Senin (24/10/2022) siang.

Dari tangan kedua pelaku sebut Arry, ditemukan barang bukti masing-masing satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram dari pelaku MR.

"Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram, Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan alat hisap atau bong untuk menghisap sabu," sambungnya.

Dijelaskan Kompol Arry penangkapan kedua pelaku berawal, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial MR kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di Karaoke Keyza.

Menerima informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MR yang saat itu sedang berada di dalam ruangan operator karaoke," sambung mantan Kapolsek Bukit Raya itu.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan operator, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku MR mendapatkan narkotika tersebut dari bos berinisial SL (DPO). Modusnya, dimana pelaku MR diperintahkan oleh SL untuk menjual narkotika dengan paket Rp100 ribu," lanjut Arry.

Setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual, Arry mengatakan pelaku MR akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada AS selalu kasir di Karaoke Keyza tersebut.

"Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan pelaku AS di Karaoke Keyza, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil Interogasi, pelaku AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan ung setoran. Kemudian hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan serta di transfer kepada bos SL," beber Arry.

Kemudian pelaku SL kata Arry akan memberikan uang keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp200-300 ribu.

Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat  (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index