Polda Riau Dipraperadilankan Tersangka Kasus Pemalsuan Materai

Polda Riau Dipraperadilankan Tersangka Kasus Pemalsuan Materai
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Micxy Fransina Azwar warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, mempraperadilan Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Micxy tak terima dijadikan tersangka pemalsuan materai 6.000 yang digunakan dalam akta jual beli tanah.

Pengacara Micxy, Syahrozie mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Dia mengkalim, Micxy tidak pernah diperiksa sebagai saksi namun tiba-tiba jadi tersangka.

"Pemberian status tersangka sangat prematur, karena belum memeriksa Micxy sebagai saksi. Sementara pemanggilan Micxy sebagai saksi baru 1 kali, itupun Micxy tidak bisa hadir karena lagi di luar kota. Tiba-tiba Micxy tersangka, ada surat SPDP ke Micxy," ujar Syahrozie, Kamis (20/10).

Syahrozie menjelaskan, Micxy dituduh memalsukan materai 6.000 yang dikeluarkan tahun 2000. Materai itu untuk kwitansi jual beli sebidang tanah 3.700 m3, di Jalan Pertanian Keluarhan Delima, Kecamatan Bina Widya.

"Jadi ada kwitansi jual beli antara Micxy dengan M Nasir, warga pemilik tanah pertama. Kwitansi itu pakai materai 6000 yang dikeluarkan tahun 2000, itu yang dibilang palsu oleh Polda Riau," kata Syahrozie.

Micxy dilaporkan Robert Iwan Boyok alias Aguan. Menurut Syahrozie, Aguan tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor materai palsu tersebut.

"Kenapa Aguan melapor, karena dia merasa pemilik tanah itu, sementara si Aguan tidak berkapasitas sebagai pihak/diskualifikasi. Karena saat dia melapor, dia hanya mengantongi atau menguasai terhadap adanya SHM nomor 9250/2019 yang masih beratasnama ahli waris dari Tengku Makmur," kata pengacara Micxy lainnya, Arief Mulyono. 

Arief membeberkan, Micxy dilapokan pada Aguan 23 Juni 2022, sementara sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan oleh Polda Riau pada 30 Juni 2022.

"Jarak 7 hari langsung jadi tersangka. Kemudian pemanggilan pertama sebagai tersangka 27 September 2022. Terlalu prematur. Yang kita pertanyakan, mekanisme mereka penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, tapi tiba-tiba jadi tersangka," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mempersilahkan gugatan penetapan tersangka itu. Dia menilai materai yang digunakan Micxy belum berlaku.

"Materai tersebut belum berlaku, jadi kan materai belum berlaku. Itu yang palsunya, kami tidak lihat jual belinya, tetapi kami lihat pemalsuan materainya," ujar Asep.

Saat ditanya soal tidak adanya pemeriksaan terhadap Micxy, Asep tak membantah. Namun, Asep menyampaikan Micxy tidak pernah hadir meski sudah dikirim surat panggilan.

"Dia sudah dipanggil, tapi tidak pernah dia datang. Kita tingkatkan, kita gelar dan soal praperadilan itu hak masyarakat, kalau ada merasa tidak sesuai aturan ya silahkan saja," katanya.

Asep mengaku sedang menunggu hasil sidang praperadilan. Jika gugatan prapid Micxy ditolak, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum.

"Kami menunggu hasil prapid, nanti penyidik akan melanjukan jika sudah putusan hakim," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index