KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,31 gram.
Pria berinisial S alias T (47) diamankan saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan, Rabu (22/4/2026) di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, informasi awal berasal dari kekhawatiran warga, terutama para orang tua, terhadap dugaan peredaran narkoba yang menyasar pelajar dan anak muda.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi lokasi peredaran di Desa Sukamaju. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi tersangka berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Pengintaian dilanjutkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada pukul 07.00 WIB.
Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang menimbang dan membungkus sabu yang diduga akan diedarkan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat kotor 23,31 gram.
Selain itu, diamankan dua unit timbangan digital, plastik klip, bong, kaca pirek berisi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutupnya.