Pencarian

Podcast Kelupas

Panen Sawit di Kebun Sendiri, Warga Siak Malah Dilaporkan Mencuri

Selasa, 21 April 2026 • 12:17:00 WIB
Panen Sawit di Kebun Sendiri, Warga Siak Malah Dilaporkan Mencuri
Sengketa kepemilikan lahan di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak.

PEKANBARU (RA) - Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kian memanas. Seorang warga, Ahmad Badaruddin, justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian buah sawit, meski ia mengaku memanen dari kebun miliknya sendiri. 

Laporan tersebut diajukan oleh Johannes Sitanggang dan telah terdaftar di Polsek Tualang pada 16 April 2026. 

Kuasa hukum Ahmad Badaruddin dari Kantor Hukum Jalan Keadilan, Dian Pramana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan pencurian tersebut tidak berdasar. 

Menurutnya, kliennya merupakan pemilik sah lahan sawit seluas sekitar dua hektare yang kini disengketakan. Kebun itu juga telah dirawatoleh kliennya sejak bertahun-tahun dan mengambil hasil dari kebun tersebut. 

"Klien kami adalah pemilik sah kebun tersebut. Jadi tidak ada tindak pidana pencurian. Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, terdaftar di BPN, dan hingga saat ini belum pernah dibatalkan," tegas Dian, Selasa (21/4/2026). 

Dian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi Ahmad Badaruddin memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polsek Tualang pada Senin (20/4/2026). 

"Klien kami sudah hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan tersebut," ujarnya. 

Menurut Dian, konflik ini berakar dari sengketa kepemilikan lahan antara kliennya dengan pelapor. Ahmad Badaruddin disebut telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2020. 

Namun, pada awal 2026, pihak pelapor datang bersama aparat dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dengan menunjukkan putusan pengadilan lama tahun 2013. Bahkan, sempat dilakukan upaya eksekusi secara sepihak di lokasi kebun. 

Dijelaskan, lahan tersebut dibeli Ahmad Badaruddin pada 2020 seharga Rp190 juta dan telah memiliki SHM sejak 2021. Di sisi lain, muncul klaim berdasarkan putusan perkara Nomor 1356K/Pdt/2013 yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain. 

Pada 2 Februari 2026, tim dari Pengadilan Negeri Siak juga sempat turun ke lokasi untuk melakukan konstatering sebagai bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan sejak Desember 2024. 

Terkait laporan dugaan pencurian tersebut, pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur mediasi. 

"Kami berharap bisa difasilitasi oleh pihak desa untuk mediasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan," kata Dian. 

Sebagai langkah sementara untuk meredam konflik, kedua belah pihak disebut telah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas panen di lahan tersebut. 

"Saat ini kami sepakat untuk sama-sama tidak melakukan panen terlebih dahulu," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks