PEKANBARU (RA) - Tiga terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dihadirkan bersamaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Mereka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar terpisah, kali ini ketiganya duduk bersama menjalani agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi dari lingkungan UPT Jalan dan Jembatan, yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi, serta Kasubag TU Tabrani.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (22/4) hingga Kamis (23/4/2026).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai berbagai mata uang rupiah, dolar AS, dan pound sterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diduga terkait praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.