Pencarian

Diancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pelajar di Pekanbaru Diperas hingga Puluhan Juta

Selasa, 21 April 2026 • 17:45:00 WIB

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pelajar perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan para terduga pelaku berinisial FR (19) serta tiga orang ABH.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang dewasa dan tiga ABH terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (21/4/20206).

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026.

"Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga April 2026 di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," terangnya.

Kasus bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah berkenalan dengan salah satu pelaku, April 2025.

Dalam perkenalan itu, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan ancaman akan menculik korban jika menolak. Karena takut, korban menuruti permintaan tersebut.

"Setelah mendapatkan foto, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mengirimkan foto lainnya," jelas Anggi.

Tak berhenti di situ, pelaku bersama kedua rekannya kemudian mulai melakukan pemerasan secara berulang dengan nominal mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta.

Ironisnya, saat korban mencoba bercerita dengan pelaku FR, justru dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan serupa menggunakan nomor berbeda.

"FR turut melakukan pemerasan sejak Januari hingga Maret 2026 dengan nominal sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

"Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Anggi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks