Ada Perang Bintang di Balik Penangkapan Irjen Teddy Minahasa ?

Ada Perang Bintang di Balik Penangkapan Irjen Teddy Minahasa ?
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terlibat peredaran narkoba

Riauaktual.com - Publik menilai ada perang bintang Polri di balik penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Penangkapan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.

Lalu, bagaimana analisa pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel soal isu perang bintang di tubuh Polri?

Reza Indragiri menjelaskan bahwa di dalam organisasi kepolisian terdapat berbagai subgrup atau submabes.

Apabila antar subgrup itu saling berkompetisi secara konstruktif, maka hal tersebut bagus untuk masyarakat.

Tapi jika mereka membangun rivalitas dengan cara destruktif atau toxic, maka ini berbahaya.

“Seolah yang mereka lakukan adalah kebaikan penegakan hukum. Namun, yang terjadi sesungguhnya adalah praktik pemangsaan (predatory),” kata Reza Indragiri dari JPNN.com, Minggu (16/10/2022).

Dampak paling berbahaya dari persaingan dengan cara destruktif itu adalah merusak kohesivitas organisasi kepolisian.

“Kalau organisasi kepolisian sudah tidak kohesif, maka masyarakat yang merasakan mudaratnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg sabu barang bukti pengungkapan Polres Buktitinggi saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Sabu tersebut diambil dari total 41,4 kg barang bukti yang didapat. Untuk menghilangkan jejak, 5 kg sabu itu ditukar dengan tawas.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.

Dari 5 kg sabu itu, oleh Linda sudah diedarkan sebanyak 1,7 kg di Kampung Bahari.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index