Setubuhi Anak Keterbelakangan Mental, Pria Paruh Baya di Bengkalis Diciduk Polisi

Setubuhi Anak Keterbelakangan Mental, Pria Paruh Baya di Bengkalis Diciduk Polisi
HR (53) pelaku tindak pidana persetubuhan

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Bengkalis, menciduk seorang pria paruh baya berinisial HR (53) pelaku tindak pidana persetubuhan, Senin (10/10/2022) kemarin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korbannya yang memiliki keterbelakangan mental.

"Benar sudah diamankan pelaku HR di rumah nya Jalan Sudirman, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis," katanya, Kamis (13/10/2022) pagi.

Dijelaskan Indra, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan kepolisian atas nama Sulasmi dengan nomor LP/ B/302/ IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.

"Aksi itu dilaporkan oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya SL (28) sudah disetubuhi oleh pelaku HR di rumah kosong di Jalan Kelapa Pati Darat, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Peristiwa yang dirangkum, kejadian itu berawal, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB saat pelapor sedang menggoreng kerupuk di rumah.

Kemudian pelapor meminta korban untuk membeli plastik ke sebuah kedai harian Siang Malam menggunakan sepeda.

"Korban pergi membeli plastik menggunakan sepeda ke kedai tepatnya di depan Hotel Wisata. Kemudian setiba di kedai, korban ini ditahan oleh pelaku HR dan membawa korban ke daerah Damon tepatnya di rumah kosong," terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau itu.

Setelah tiba di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban masuk kedalam sebuah kamar dan korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Usai kejadian korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh seseorang. Tidak terima, pelapor ini langsung membuat laporan," ujar Indra lagi.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP M Reza melalui Kanit Pidum, Ipda Yuli Ariyanto langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk menangkap pelaku.

"Laporan kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui identitas dan alamat, tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis," bebernya lagi.

"Tanpa mengulur waktu, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tutup AKBP Indra Wijatmiko.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 286 KUHPidana yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index