APBD-P 2022 Pemko Pekanbaru Belum Bisa Digunakan

APBD-P 2022 Pemko Pekanbaru Belum Bisa Digunakan

Riauaktual.com - Hingga kini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 Kota Pekanbaru belum bisa digunakan. Pasalnya, APBD Perubahan yang telah disahkan Pemko Pekanbaru bersama DPRD pada 30 September lalu masih tahap evaluasi di provinsi.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, bahwa saat ini APBD-P 2022 Pekanbaru telah disampaikan ke pemerintah provinsi. Menurutnya, ada batas waktu APBD-P ini diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

"Kita sudah sampaikan ke provinsi, kan ada batas dua minggu di provinsi. Nah kalau dua minggu ini sudah diverifikasi insyallah kita sudah bisa melaksanakan APBD Perubahan di Kota Pekanbaru," ujar Jamil, Rabu (12/10/2022).

Jamil mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari provinsi, kapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipanggil untuk menjelaskan kepada provinsi.

"Kita tunggu saja nanti jadwal provinsi kapan kami TAPD untuk akan menjelaskan hasil verifikasi kepada mereka," terangnya.

Menurutnya, saat ini berkas yang masuk tidak hanya dari Pemko Pekanbaru saja namun juga dari kabupaten/kota lainnya masuk ke provinsi. Karena itu, bisa saja terjadi antrean di provinsi.

"Karena antri juga kabarnya di provinsi, karena semua kabupaten/kota ya masuk ke sana," jelas Jamil.

Perlu diketahui, APBD-P tahun 2022 Kota Pekanbaru disepakati Rp2,521 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni Rp2,560, angka ini mengalami penurunan Rp38,14 miliar atau 1,49 persen. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index