Riauaktual.com - Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin sudah menjalani sidang kode etik.
Dimana Polwan berinisial IDR ini menjalani sidang kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau pada, Senin (10/10/2022) kemarin.
"Iya, agenda pemeriksaan saksi dan terduga," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Rabu (12/10/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa Polwan berpangkat Brigadir ini menjalani sidang kode etik selama lima jam. Untuk hasil sidang, belum diketahui dan akan diputuskan, Kamis (13/10/2022) besok.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," tutup Johanes.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IDR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IDR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IDR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IDR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IDR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IDR.
