Jurnalis Tak Perlu Takut, RUKHP Tak Mengancam Kebebasan Pers

Jurnalis Tak Perlu Takut, RUKHP Tak Mengancam Kebebasan Pers
(DOK.DPR)

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.Pasalnya RKUHP akan diharmonisasikan dan disinkronisasikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Benny berpendapat para insan mendia tidak perlu takut karena masih tetap dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan harus tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022)..

Wakil rakyat Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menjelaskan RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera. "Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," kata Benny K Harman.

Legislator Senayan ini menambahkan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis. Karenanya, RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).

"Karenanya, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujar Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Sementara Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan dalam RKUHP tersebut. "Karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP bertujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis,"  katanya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

DPR/MPR RI

Index

Berita Lainnya

Index