Penuntutan Penadah Tiga Ekor Sapi dan Pencuri Sawit Dihentikan, Ini Alasan Kejari Rohul

Penuntutan Penadah Tiga Ekor Sapi dan Pencuri Sawit Dihentikan, Ini Alasan Kejari Rohul

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan kasus  terdakwa Gozali Hasibuan dan terdakwa Muhammad Doni Hasibuan, Selasa (5/4/2022).

Dapat diketahui terdakwa Gozali berurusan dengan hukum karena kasus menadah atau menampung tiga ekor sapi curian milik Dippos, sementara Doni Hasibuan berurusan dengan hukum karena mencuri pelaku buah kelapa sawit milik Mara Bona.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH MH yang didampingi Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi dan Kasi Pidum Hendar Raysid Nst mengatakan, penghentian penuntutan kedua kasus ini berdasarkan permohonan penghentian penuntutan keadilan restoratif.

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.

''Untuk terdakwa Gozali, beliau tidak mengetahui kalau perbuatannya telah membuatnya berurusan dengan hukum, dan terdakwa belum pernah di hukum di tambah lagi terdakwa dan korban sudah ada perdamaian dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH.

''Kalau terdakwa Muhammad Doni Hasibuan, beliau terpaksa melakukan pencurian demi untuk menghidupi keluarganya dan beliau juga belum pernah ditahan sehingga korban Mara Bona juga memberikan maaf terhadap terdakwa dan berjanji terdakwa juga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index