Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu

Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu
DEV alias DEK (18)

Riauaktual.com - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengungkap Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai Narkotika Gol I  jenis Pil Ekstasi, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul  13.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (30/3/2022) menyebut, tersangka berinisial DEV alias DEK (18), ditangkap di Jalan Kutilang Kelurahan Ujung Batu.

"Adapun Barang Bukti (BB) satu plastik bening, satu butir diduga pil ekstasi warna biru bentuk segitiga, satu butir diduga pil ekstasi warna merah muda bentuk segitiga dan satu unit handphone merek real me 5 pro warna biru," kaya Mardiono.

Pengungkapan ini, sebut Mardiono, berkat adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Ujung Batu, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Lewat hal itu, dilakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai, hingga akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka DEV untuk diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Mardiono.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index