Tawarkan ke Polisi, Pengedar Ditangkap Kantongi 12 Paket Sabu

Tawarkan ke Polisi, Pengedar Ditangkap Kantongi 12 Paket Sabu

Riauaktual.com - Tawarkan sabu kepada oknum polisi, seorang pengedar ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (14/3/2022). 

Pelaku adalah seorang wanita berinisial LT (38). Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 12 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

"Dimana pelaku LT ini menawarkan sabu kepada anggota kepolisian. Karena itu, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap pelaku LT beserta 12 paket diduga sabu," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Rabu (16/3). 

Diterangkan Abdul Halim, keberhasilan petugas melakukan penangkapan terhadap LT berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu. 

Tanpa mengulur waktu, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.

"Penangkapan berhasil dilakukan dengan cara undercover buy. Dengan berpura-pura membeli sabu kepada pelaku. Setelah tim mendekat, pelaku ini justru menawarkan sabu kepada salah satu anggota dengan mengatakan mau belanja bang?," terangnya. 

Setelah sadar ingin ditangkap pelaku ini langsung membuang satu bungkusan paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 2,58 gram

"Selain sabu, tim mengamankan uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit Handphone Vivo. Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009," pungkasnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index