Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ekstasi di Dumai

Jumat, 24 April 2026 • 17:05:44 WIB
Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ekstasi di Dumai
Pria berinisial MN diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Polres Dumai terus memberantas peredaran narkoba. Terbaru, aparat Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan jumlah cukup besar di wilayah Dumai Selatan.

Pria berinisial MN (26) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini bentuk komitmen kami, Polres Dumai perang melawan narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika," tegas Angga.

Sempat Buang Barang Bukti, Jumat (24/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui rencana transaksi yang akan dilakukan pelaku.

Saat dilakukan penyergapan, MN sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah bungkusan plastik hitam.

Namun, petugas yang sigap langsung mengamankan pelaku dan menemukan bungkusan tersebut tidak jauh dari lokasi.

Setelah diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi kotak kertas yang menyimpan dua plastik bening berisi ratusan pil ekstasi.

"Pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh tim di lokasi," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 500 butir pil ekstasi warna hijau merek kodok beserta serbuk dan pecahannya. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hasil tes urin terhadap MN juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks