Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Pekanbaru

Jumat, 24 April 2026 • 19:16:25 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Pekanbaru
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SSZ, MZ, dan APH diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kedai di Jalan Lintas Air Hitam, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

"Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah," ujar Anggi dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini bermula saat tersangka APH yang berprofesi sebagai sopir truk menawarkan solar subsidi dari dalam tangki kendaraannya kepada pemilik kedai.

Solar tersebut diketahui dibeli dari SPBU Muara Fajar dengan harga subsidi, kemudian dijual kembali. SSZ selanjutnya menyedot solar dari tangki truk menggunakan selang dan memindahkannya ke jerigen berkapasitas 30 liter.

Setiap jerigen solar dijual dengan harga Rp280 ribu hingga Rp290 ribu, lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Namun, saat proses pemindahan berlangsung, tim opsnal Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru tiba di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas tersebut serta mengamankan para pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan total 42 jerigen berisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti mesin pompa, selang, dan corong yang digunakan untuk menyedot dan menyalurkan BBM.

Polisi juga menemukan puluhan jerigen lainnya yang disimpan di dalam kedai dan diduga siap untuk diperjualbelikan kembali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara membeli solar dari berbagai sopir truk, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali kepada kendaraan proyek, pengangkut batu bara, hingga truk CPO.

"Rata-rata penjualan mencapai 70 hingga 150 liter per hari, dan seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa izin usaha niaga dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas," jelas Anggi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Satreskrim Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi," tutup Anggi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks