Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pondok Danau

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pondok Danau

Riauaktual.com - Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Rumah Makan Pondok Danau Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kini pelaku pengangguran berinisial MI (26) terkurung dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Fery melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan penangkapan pelaku MI dilakukan di Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai Sabtu (12/3/2022) kemarin. 

"Pelaku MI ini tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Modusnya pelaku ini mengintai, jika situasi sepi barulah pelaku beraksi," katanya, Senin (14/3/2022) pagi.

Dijelaskan Dodi Vivino, peristiwa itu bermula saat korban Indra Syaputra (40) yang merupakan karyawan di Rumah Makan Pondok Danau bersama rekan-rekannya menutup rumah makan tersebut karena sudah waktu jam tutup, Rabu (2/3/2022) lalu. 

Setelah tutup sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidur diruangan VIP dengan meletakkan handphone miliknya dilantai dekat jendela sambil dicas.

"Tengah malam itu pelaku ini masuk ke rumah makan tersebut melalui pintu belakang. Dimana pintu belakang rumah makan tidak dikunci. Setelah masuk, pelaku MI ini masuk keruangan VIP dan melihat korban dengan saksi Sutra dan Andik. Melihat mereka tertidur, pelaku ini langsung mengambil handphone korban," terang Dodi Vivino.

Sekitar pukul 06.00 Wib korban terbangun dari tidurnya dan melihat handphone miliknya sudah hilang. Korban mencoba untuk menanyakan kepada rekan-rekannya, tetapi rekan korban tidak mengetahui.

Saat dicek rekaman CCTV, korban dan saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki (pelaku) yang masuk kedalam rumah makan tempat mereka bekerja.

Merasa dirugikan, korban membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban yang kita terima, anggota opsnal menerima informasi bahwa pelaku pencurian di Rumah Makan Pondok Danau adalah pelaku MI yang tinggal tidak jauh dari TKP," bebernya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Fery memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino dan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu.

"Ternyata informasi yang didapat benar. Pelaku MI berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Dari pengakuan pelaku, handphone tersebut dijualnya melalui sosial media Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan harga Rp450 ribu," sambungnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1,7 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index