Kejari Kuansing Bakal Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD Terkait Tunjangan Perumahan

Kejari Kuansing Bakal Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD Terkait Tunjangan Perumahan
Kajari Kuantan Singingi, Hadiman.

Riauaktual.com - Tiga orang mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019, belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersebut berinisial AS, MT dan AM (meninggal dunia).

"Hampir semua anggota DPRD Kuansing yang masih aktif ataupun sudah tidak aktif mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," ujar Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (4/1/2022).

Pengembalian tersebut berdasarkan temuan BPK RI adanya selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000 dan baru di bayar anggota DPRD Sebesar Rp906.410.000.

Dari beberapa pengembalian tunjangan tersebut, Hadiman mengatakan ada tiga orang orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan.

Dimana rinciannya AS sebesar Rp22.950.000, MT Rp22.950.000, AM sebesar Rp. 22.950.000, dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp11.000.000.

"Artinya masih ada kelebihan sebesar Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang beliau terima. Tiga orang ini akan dipanggil pada tanggal 5 Januari 2022 untuk dimintai keterangan," jelas Hadiman.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index