Kejari Pekanbaru Musnahkan 570 Perkara Pidana Umum

Kejari Pekanbaru Musnahkan 570 Perkara Pidana Umum

Riauaktual.com - Sebanyak 570 penanganan perkara pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Kegiatan pemusnahan langsung dipimpin Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo dan seluruh pejabat di Kejari Pekanbaru.

Selain itu turut hadir perwakilan sejumlah instansi, diantaranya dari Polresta, Pengadilan Negeri, Rutan Klas I, BBPOM, dan BNNK Pekanbaru.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (23/12).

Tujuan pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terkait hal itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas katanya.

Dimana pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print - 217 /L.4.10/Euh.3/12/2021 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 37,06 gram, daun ganja kering 38,53 kg serta pil ekstasi 178 butir.

Lalu, perkara perjudian sebanyak 32 perkara, berupa kartu remi, domino dan kertas togel. Sementara perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak 5 perkara, berupa kosmetik dan obat-obatan. 

Untuk perkara oharda sebanyak 138 perkara, berupa parang, obeng, baju, dan lain-lain. Terakhir, perkara kamnegtibum 10 perkara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index