Disnaker Sosialisasikan UMK 2022, Perusahaan Mesti Ikuti

Disnaker Sosialisasikan UMK 2022, Perusahaan Mesti Ikuti
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 kepada perusahaan. Mereka sosialisasikan UMK sebesar Rp3.049 juta ke perusahaan yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau.

Perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah. UMK ini berlaku mulai Januari 2022 mendatang.

"Kemarin kami sudah menyampaikan ke perusahaan melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Kita sampaikan edaran dari SK (surat keputusan) gubernur (Riau) tentang UMK," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (13/12/2021).

Dengan telah disosialisasikan, dikatakan Jamal, maka seluruh perusahaan mesti membayar upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.

Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta atau naik Rp51.704 dari UMK tahun 2021 senilai Rp2.997 juta. 

Disampaikan Jamal, besaran UMK yang ditetapkan tersebut telah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan meski saat ini Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini kan tidak semua sektor yang masih terimbas covid. Seperti kuliner, sekarangkan sudah mulai menggeliat. Begitu juga dengan alat kesehatan, apotek dan rumah sakit juga seperti itu (tidak terdampak)," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index