Duh! 2 Tetangga Duel Gara-Gara Gadai HP, 1 Tewas dan 1 Terluka

Duh! 2 Tetangga Duel Gara-Gara Gadai HP, 1 Tewas dan 1 Terluka
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Riauaktual.com - Gara-gara utang gadai ponsel sebesar Rp400 ribu, dua orang bertetangga, Husni (36) dan M Ridho (28) terlibat duel. Seorang tewas dan satunya lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu bermula saat Ridho menemui korban Husni di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (3/12). Pelaku Ridho bermaksud menagih utang, namun tak dikabulkan korban.

Keduanya cekcok mulut dan berujung adu fisik. Korban mencekik pelaku sehingga terjadi perkelahian. Warga melerai keduanya sehingga duel dapat dihindarkan.

Tak lama kemudian, korban kembali sambil membawa pisau dan celurit. Hal itu disambut pelaku yang juga menyiapkan senjata yang sama.

Dua tetangga itu akhirnya kembali duel. Korban Husni mengalami banyak luka dan tewas di tempat. Sementara lawannya terkena sabetan celurit di tangan, paha, dan betis, lalu dibawa warga ke RSUD Bari Palembang.

"Tersangka sudah kami jemput dari rumah sakit, lukanya sudah diobati, sekarang ditahan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Dari pemeriksaan, perkelahian itu dipicu utang gadaian ponsel sebesar Rp400 ribu empat hari lalu. Korban enggan menebus barangnya dengan alasan tidak punya uang.

"Waktu ditagih, korban tidak mau menebus, malah mencekik tersangka. Dari situlah perkelahian terjadi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya minimal tujuh tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index