PEKANBARU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau akhirnya buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan berinisial JS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) itu diketahui dipindahkan bersama 103 warga binaan asal Riau pada 21 April 2026 lalu.
Kebijakan tersebut sempat memunculkan pro dan kontra hingga aksi unjuk rasa dari sejumlah pihak.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kanwil Ditjenpas Riau, Lukman, menegaskan pemindahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, bukan karena faktor subjektivitas," kata Lukman di Pekanbaru, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, proses pemindahan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lukman menjelaskan keputusan pemindahan diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah JS dinilai melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di lapas.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang memicu gangguan keamanan di dalam blok hunian, termasuk berteriak-teriak, menghantam pintu sel dan membuat warga binaan lain terganggu," ujarnya.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani langsung oleh JS.
"Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ada pengakuan dari yang bersangkutan. Berita acara juga ditandatangani yang bersangkutan tanpa ada paksaan," jelasnya.
Menurut Lukman, tindakan JS dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan lebih besar apabila tidak segera ditangani.
"Potensi gangguan keamanan harus dicegah. Tugas pemasyarakatan adalah memastikan keamanan warga binaan dan lingkungan lapas tetap kondusif," tegasnya.
Terkait status perkara JS yang masih dalam proses banding, Lukman memastikan hal itu tidak memengaruhi kewenangan Ditjenpas dalam melakukan pemindahan warga binaan.
"Proses banding tidak menghalangi kewenangan Ditjenpas untuk melakukan pemindahan," katanya.
Ia juga menjelaskan alasan keluarga maupun pihak terkait tidak diberi pemberitahuan sebelum proses pemindahan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan untuk mengantisipasi potensi penolakan selama proses berlangsung.
"Pemberitahuan dilakukan setelah yang bersangkutan sampai di lapas tujuan," tuturnya.
Lukman menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya berlaku bagi narapidana kasus narkotika, tetapi juga pidana umum dengan pertimbangan tertentu, terutama terkait faktor keamanan dan pembinaan.
"Pemindahan dilakukan bersama warga binaan lainnya. Jadi bukan hanya narapidana narkotika, tetapi juga pidana umum," ujarnya.
Sementara untuk narapidana kasus narkotika, kata dia, pemindahan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
"Ditjenpas memiliki komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas," pungkas Lukman.