Maling Handphone Seorang PNS, Pemuda Di Rohul Masuk Jeruji Besi

Maling Handphone Seorang PNS, Pemuda Di Rohul Masuk Jeruji Besi

Riauaktual.com - Sedang asyik mendengarkam ceramah di mesjid, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SH menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat).

Dimana tersangka YA nekat masuk kedalam rumah korban di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul dan berhasil mengambil handphone.

"Benar. Petugas Polsek Rokan IV Koto berhasil mengamankan tersangka curat berinisial YA. Selain tersangka diamankan barang bukti Vivo Y71," ujar Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P, Jumat (26/11/2021) malam. 

Diceritakan Mardiono peristiwa curat terjadi, Jumat 19 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Dimana korban terbangun dari tidur dan melaksanakan Sholat Subuh. 

"Setelah shalat, korban memainkan handphone Xiaomi Redmi 3X Warna Cream hingga sekitar pukul 06.00 WIB," terangnya.

Setelah memainkan handphone miliknya, kemudian korban mengecas handphone tersebut diruang keluarga tepatnya diatas dispenser. 

Pada saat korban mengecas handphone, korban melihat ada dua unit handphone milik anaknya yang saat itu dicas diruang keluarga tepatnya diatas karpet. 

"Korban masuk kedalam kamar tidur dan fokus mendengarkan suara ceramah di Masjid. Kebetulan suara ceramah tersebut terdengar sampai ke dalam kamar tidur korban," sambung Aipda Mardiono.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIB anak korban yang bernama Fauzan Alfikri pulang kerumah. Dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka.

Setelah diperiksa diruang keluarga, handphone milik Fauzan sudah tidak ada. melihat hal itu, Fauzan  memanggil korban dan mengatakan handphone telah hilang.

"korban yang mendengar hal tersebut langsung mengecek handphone miliknya. Setelah dicek, ternyata handphone miliknya juga sudah hilang. Mereka mengalami kerugian Rp6.300.000," ungkapnya lagi.

Merasa tidak senang, korban mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk melapor.

"Atas laporan korban dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka YA dikediaman orang tuanya, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 16.40 WIB. Tersangka dikenakan Pasal  363 KUHPidana ancaman diatas lima tahun penjara," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index