Maling Buah Kelapa Sawit Milik PTPN V, Dua Pemuda Ditahan Polsek Tandun

Maling Buah Kelapa Sawit Milik PTPN V, Dua Pemuda Ditahan Polsek Tandun

Riauaktual.com - Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu menerima laporan tindak pidana (TP) pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P membenarkan petugas sudah mengamankan dua pelaku.

"Lokasinya di Afd IV BLok 28 - J PTPN V Kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning, Sabtu  (20/11/2021) sekitar pukul 20:00 Wib. Pelakunya dua orang BS dan DAS," kata, Ahad (21/11/2021) siang.

Sambung Mardiono, selain dua orang pelaku petugas turut mengamankan barang bukti tiga karung goni yang berisi brondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol.

"Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN 5 kebun Sei Tapung mengalami kerugian sebesar Rp 420.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku," sambungnya.M

Mardiono menceritakan kronologis kejadian dugaan pencurian itu terjadi, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dimana pelapor ditelepon pengawas kebun bahwa mereka telah menangkap dua laki-laki yang sudah dikenal berinisial BS dan DAS.

"Dua pelaku mencuri brondolan buah kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Revo. Mereka ditangkap di areal Afdeling IV blok 28-3 Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN 5 Kebun Sei Tapung," terangnya.

Atas tertangkap tangan kedua pelaku oleh pengawas kebun, mereka beserta barang bukti di bawa ke kantor areal kebun.

"Setelah dua pelaku diamankan, pihak manajemen Sei Tapung melaporkan kepada pihak berwajib," pungkas Mardiono.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index