Riauaktual.com -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas penyusunan naskah akademik RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu materi yang sedang digodok dari RUU usul inistif DPR RI ini adalah perlu tidaknya Direksi BUMN diberi tameng perlindungan hukum berupa hak imunitas.
"Saya mencatat pertarungan antara apakah hak imunitas. Apakah direksi perlu mendapatkan hak imunitas atau tidak? Selama dia tidak melakukan ultra vires (tindakan direksi BUMN tanpa landasan hukum)," ucap Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?' di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Nusron menjelaskan munculnya hak imunitas dalam penyusunan draf RUU BUMN karena adanya masukan bahwa banyak direksi ketakutan melakukan aksi korporasi dalam mengelola BUMN karena dapat berujung pelanggaran pidana.
"Padahal kerugian negara atas keputusan yang diambil direksi di luar kekuasaannya karena semua proses dan keputusan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan perundangan (intra vires), " ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar ini mencontoh, seorang direksi Bank BUMN yang memutuskan memberi izin pemberian kredit (utang) kepada masyarakat (nasabah) dan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku atau intra vires. Namun, di luar dugaan nasabah yang meminjam uang untuk usahanya bangkrut karena terdampak Covid-19.
Pembicara lainnya, Ekonom Senior dari INDEF, Prof. Didik J. Rachbini menitikberatkan pengelolaan BUMN pada perilaku penyelenggara negara baik pemerintah dan DPR maupun direksi BUMN yang menjadi pelaksana di tataran teknis.
"Sebagus apapun sistem dan UU yang dibuat kalau diintervensi oleh rusaknya perilaku maka akan menjadi rusak semuanya, " katanya. (*)
