DPRD Pekanbaru Berhentikan Hamdani Dari Kursi Ketua

DPRD Pekanbaru Berhentikan Hamdani Dari Kursi Ketua
Rapat paripurna DPRD Pekanbaru (F:doni)

Riauaktual.com - DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya menetapkan pemberhentian Hamdani dari jabatan ketua DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (2/11/2021). 

Paripurna yang dihadiri 32 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD soal pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD. 

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.

Ginda mengatakan surat penetapan DPRD Pekanbaru tersebut selanjutkan akan dikirim ke gubernur Riau. 

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke Gubernur Riau," kata Ginda.

Ginda menjelaskan sesuai tata tertib DPRD, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakilnya untuk menjadi pelaksana tugas.

Sebagaimana diketahui, usulan pemecatan Hamdani itu disampaikan BK DPRD saat Rapat Paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. 

Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index