Komandan Tim BAIS Pidie Ditembak Mati Karena hal ini, Pelaku Ada Tukang Pangkas

Komandan Tim BAIS Pidie Ditembak Mati Karena hal ini, Pelaku Ada Tukang Pangkas
Tersangka penembak Komandan Tim BAIS Pidie Kapten Abdul Majid (ist)

Riauaktual.com -  Motif penembakan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie, Aceh, Kapten TNI Abdul Majid, terungkap. Motifnya perampokan dan mengincar uang Rp35 juta.

Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial D, M dan F telah merencanakan perampokan tersebut dari dulu.

Ketiga pelaku berprofesi sebagai petani, tukang pangkas dan wirausaha.

“Uang yang diambil tersangka berjumlah Rp 35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).

Kombes Winardy menyebut, ketiga tersangka berinisial D, M dan F telah merencanakan perampokan tersebut jauh-jauh hari.

Para tersangka disebut pernah menggelar pertemuan di kebun cabai milik D untuk mengatur strategi.

Tersangka D berperan sebagai penyedia senjata laras panjang jenis SS1-V2.

Tersangka M, teman korban, yang merencanakan aksi.

Dan tersangka F bertindak sebagai eksekutor.

Kombes Winardy menyebut, ide perampokan itu muncul dari tersangka M yang merupakan teman Kapten TNI Abdul Majid.

“Jadi motifnya ingin memiliki uang dari korban, murni perampokan,” lanjutnya sebagaimana dikuitip dari Pojoksatu.id.

“Tersangka M ini mengetahui keseharian korban. Dia kenal dengan korban,” jelas Kombes Winardy.

Setelah rencana matang, tersangka M disebut menghubungi korban untuk datang ke lokasi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.

Korban Kapten TNI Abdul Majid datang dengan mengendarai mobil.

Setiba di lokasi, M disebut memberi kode. Tersangka F lalu menembak dalam jarak dekat dari luar mobil.

Peluru tembus pintu samping kanan mobil dan terkena pinggang kanan tembus ke pinggang kiri.

Winardy menjelaskan, tersangka M lalu mengambil uang yang dibawa korban. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri.

“Uang itu dibagi untuk tersangka F sebesar Rp 1 juta, tersangka D Rp 1,5 juta dan sisanya diambil untuk tersangka M,” kata Kombes Winardy.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index