Pencarian

Podcast Kelupas

Pencopotan Plt Kades di Pelalawan Bukan karena Dugaan Asmara Terlarang dengan Oknum Dewan PDIP

Ahad, 10 Mei 2026 • 12:24:00 WIB
Pencopotan Plt Kades di Pelalawan Bukan karena Dugaan Asmara Terlarang dengan Oknum Dewan PDIP
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Perangkat desa berinisial WIA yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dicopot dan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades yang baru, diduga karena asmara terlarang dengan oknum dewan di Pelalawan dari fraksi PDI Perjuangan berinisial ME.

Pencopotan Plt Kades berinisial WIA dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Minggu (10/5/2026).

"Yang lama itu (berinisial WIA) perangkat desa. Jadi tidak ada istilah pemberhentian," kata Novri.

Saat ditanya, apakah WIA merupakan perangkat desa, Novri pun membenarkan.

"Iya," katanya lagi.

Novri pun menegaskan, pencopotan WIA bukan karena dugaan asmara terlarang dengan oknum dewan berinisial ME dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

"Tidak, karena jabatan kades kosong. Kasus kades yang lama sudah inkrah. ya harus ditunjuk Penjabat Kades dari PNS," pungkasnya.

Novri pun menjelaskan, bahwa saat ini Pj Kades dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari kantor camat.

"Statusnya Penjabat, sampai Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak kedepan," jelasnya.

Selain itu, Novri pun mengatakan, bahwa WIA merupakan perangkat desa yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades menjelang di tunjuk Pj Kades.

"Penjabat ditunjuk dari PNS, sementara Plt tidak pakai Surat Keputusan, hanya surat tugas biasa. Artinya, Plt ditunjuk dari perangkat desa," ungkapnya.

WIA diduga terlibat hubungan asmara terlarang dengan oknum anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan Pelalawan berinisial ME usai digrebek warga di Perumahan 57 Regency, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sekretaris DPC PDIP Pelalawan, Saniman, menegaskan hingga kini pihaknya masih melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.

"Yang bersangkutan handphone mati sampai sekarang," ujar Saniman saat dikonfirmasi Riauaktual.com, 1 Mei 2026.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap oknum anggota dewan berinisial ME yang disebut dalam kabar tersebut, Saniman menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan pengurus daerah.

"Itu kewenangannya DPP, jadi daerah tidak punya kewenangan," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila seorang kader partai terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada mekanisme pemanggilan atau teguran dari pimpinan partai di tingkat pusat.

"Kalau seorang kader partai terbukti bersalah, akan dipanggil ataupun ditegur oleh pimpinan partai dalam hal ini DPP," ungkapnya.

Rumah yang digerebek warga tersebut diketahui dihuni oleh seorang perempuan berinisial WIA, yang diduga merupakan salah satu Pj Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan. 

Pasca kejadian, rumah tersebut kini terlihat tidak lagi berpenghuni.

Sementara itu, anggota dewan berinisial ME hingga kini belum dapat dihubungi untuk menjelaskan hal tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks