Kuasa Hukum Mantan Kacab BRK Harap Media Masa tak Lakukan Peradilan Jalanan pada Kliennya

Kuasa Hukum Mantan Kacab BRK Harap Media Masa tak Lakukan Peradilan Jalanan pada Kliennya

Riauaktual.com - Tiga mantan pimpinan cabang (Pincab) Bank Riaukepri (BRK), yakni Pincab Pembantu Senapelan, Cabang Taluk Kuantan, serta Cabang Pembantu Bagan Batu di Rokan Hilir kini masih dalam proses persidangan.

Namun dari pemberitaan miring ini, membuat keluarga mereka tertekan. Diantaranya, mendapat cemoohan dari rekan-rekan kerja dan teman-teman mereka.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum tiga orang mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau-Kepri (BRK), Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm minta media massa tak melakukan Street Trial Justice atau suatu Peradilan Jalanan terhadap klien mereka.

''Pemberitaan yang dilansir media massa terhadap tiga kliennya itu dinilai tidak berimbang. Dan ini suatu
pembelaan pada klien kami supaya tidak ada menjastifikasi,'' kata Topan Meiza Romadhon, Senin (9/8/2021) siang dalam konferensi pers di kantornya.

“Teman teman wartawan jangan lah menjastifikasi para mantan Kacab yang kini didalam proses persidangan seperti orang yang sangat buruk. Kita minta itu, massa tidak melakukan tindakan Street Trial Justice atau hal Peradilan Jalanan terhadap klien kami,’’ ujarnya.

Permasalahan dihadapi kliennya ini sebenarnya soal Pendapatan Berbasis Biaya atau dikenal Fee Based Income. Dan hal ini terhadap Kacab BRK diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, JPU menganggap Fee Based Income sebesar 10 persen dari perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management (GRM) merupakan sebuah pelanggaran. 

”Hal inilah yang kami duga kekeliruan JPU dalam rumusan dakwaannya, menyebut klien kami melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwan kedua Undang undang Perbankan,’ ujarnya.

Topan menambahkan, jika dakwaannya adalah bagian tindak pidana menerima gratifikasi, tentunya itu tidak hanya tiga kliennya saja yang mesti duduk di kursi persidangan. Mestinya si pemberi juga diseret ke pengadilan jika itu termasuk gratifikasi. 

Terlepas soal itu, Topan juga mengaku, kasus Fee Based Income ini merupakan perdana dalam jagat hukum Indonesia.

”Inikan harus dibuktikan di persidangan. Karena bagi kami masih berkeyakinan, klien kami tidak melakukan atas tindak pidana sebagaimana didakwakan. Tapi harus dibuktikanya proses persidangan. Selaku penasihat hukum juga meninta pada media massa tidak lagi melakukan tindakan Street Trial Justice,” ungkapnya. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index