Riauaktual.com - Rakyat bakal kena kenaikan pajak lebih banyak bila Rancangan Undang-Undang (RUU) ini gol. Sembako hingga sekolahan akan dipajaki negara. Kritik ke arah rencana ini datang semakin banyak.
Rancangan legislasi yang sedang menjadi sorotan adalah RUU revisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut adalah masalah-masalah pajak yang mengemuka dari isu RUU KUP ini sebagaimana dikutip dari Detikcom:
1. Rencana kenaikan PPN
Dalam rancangan UU itu, ada Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 10% menjadi 12%. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan barang yang akan dinaikan PPN-nya adalah barang yang hanya dikonsumsi kelas menengah ke atas.
Partai Demokrat meminta rencana kenaikan PPN menjadi 12% ditunda. Soalnya, daya beli masyarakat masih lesu kala pandemi COVID-19 ini.
"PPN akan menjadi beban konsumen, dan tentu menjadi beban masyarakat, apalagi sedang susah akibat dampak COVID-19, sebaiknya pemerintah lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara," kata Ketua BPOKK Demokrat, Herman Khaeron, Selasa (8/6).