Ayah Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 13 Tahun, Janin Dibunuh dengan Sadis

Ayah Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 13 Tahun, Janin Dibunuh dengan Sadis
Ayah bejat (belakang) yang telah menghamili anak tirinya dan membunuh janin

Riauaktual.com - Seorang pria berusia 35 tahun, DH, tega mencabuli putri tirinya, ARZ, yang masih berusia 13 tahun hingga hamil di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pria yang berprofesi sebagai petani itu melancarkan aksi bejatnya bermula pada November 2020 tengah malam di rumahnya. Dia memaksa dan mengancam korban yang tidak berdaya.

Total sudah sepuluh kali, DH berbuat tindakan keji itu hingga membuat korban hamil. Sadisnya, DH membunuh janin dalam perut putrinya dengan paksa, menariknya dari dalam perut hingga kepala janin terputus dari badan.

Perbuatan tersangka terkuak saat warga setempat menemukan adanya janin di parit yang tidak jauh dari rumah DH. Warga yang curiga langsung melaporkan pihak Polsek Kolang. Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan dari penyelidikan Polsek Kolang, akhirnya diketahui itu adalah janin ARZ dari perbuatan DH.

“Hasil penyelidikan terungkap bahwa janin yang ditemukan di Desa Mela tersebut hasil perbuatan cabul yang dilakukan oleh DH kepada korban ARZ yang merupakan anak tirinya. Selanjutnya DH diamankan oleh personil Polsek Kolang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (13/5)

Kemudian korban diminta keterangan, dan mengakui bahwa DH yang telah mencabulinya.

ARZ menegaskan telah berusaha menolak saat ayah tirinya melancarkan aksi bejatnya. Namun, ARZ kalah tenaga dan tersangka memaksa sambil berusaha melepaskan celana korban. Pelaku juga mengancam dengan mengatakan, kalau korban menolak maka pelaku akan meninggalkan ibunya serta adiknya.

“Karena merasa takut lalu korban tidak bisa menolak. Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali,” lanjutnya.

Horas mengatakan akibat pencabulan itu, korban hamil. Dengan kondisi perut yang membesar, korban memberitahukan ke ayah tirinya.

“Tersangka mengatakan kepada korban “gugurkanlah itu”. Kemudian korban bertanya “bagaimana caranya”. Tersangka mengatakan dengan cara diurut dan karena takut malu korban mengiyakannya,” jelasnya.

Membunuh Janin dengan Sadis

Selanjutnya, pada 31 Maret 2021 malam, tersangka membawa korban ke dapur langsung mengurut bagian perut ARZ ke arah bawah.

Setelah itu orok bayi/janin bayi keluar dengan posisi bagian kaki dahulu dan tersangka langsung menarik bagian kaki sehingga bagian badan terputus, sedangkan bagian kepala tertinggal  di dalam rahim.

“Tersangka pergi keluar rumah dengan membawa  orok  tanpa kepala dan membungkusnya menggunakan kain warna putih dan membuangnya ke parit di depan rumah,” ungkap Horas.

Dan sekira satu jam pasca membuang orok, DH kembali mengorek rahim putri tirinya dengan memasukkan tangannya ke dalam berhasil mengeluarkan kepala orok.

Kemudian, DH menanam kepala itu bersama ari-ari di belakang rumah orang tuanya. Dan keesokan harinya warga heboh dengan penemuan janin di parit.

“Dari pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa janin/orok yang ditemukan di dalam parit tersebut adalah yang digugurkannya dari perut anak tirinya. DH juga mengakui bahwa janin yang digugurkan tersebut akibat perbuatan cabul yang dilakukannya dengan menyetubuhi anak tirinya secara paksa,” beber Horas.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index