Woow, Bukalapak Digugat Rp1 Triliun dan Rp90 Miliar

Woow, Bukalapak Digugat Rp1 Triliun dan Rp90 Miliar
Sidang mediasi antara PT Harmas Jalesveva dan Bukalapak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto IST

Riauaktual.com - Bukalapak digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik dan pengelola One Bell Park Mall.

Penyebabnya, Bukalapak dianggap tak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu telah digelar pada Senin (26/4/2021).

Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi.

Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai.

Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syakur Mandar berharap bisa tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.

“Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads Property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya,” ujar Syakur, Kamis (29/4/2021) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,” imbuhnya.

Selain Bukalapak, PT Harmas Jalasveca juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas.

Syakur menegaskan, pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini.

“Kerugian-kerugian kita itu yang bersifat nyata, kerugian materil Rp90 miliar sekian,” kata dia.

Penjelasan Bukalapak

Kerugian ini berasal dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan, perbaikan dan lainnya.

Yang terbesar, berasal dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun, sejak 2017.

Karena itu, pihaknya kembali berharap, Bukalapak bisa memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI).

Ia menyatakan, Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan dan mengganti segala hal di gedung yang disewa.

“Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,” jelasnya.

Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap PT Harmas Jalasveva.

Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index