Terkait Retribusi Parkir, Dewan Nilai Ada yang Janggal Kerjasama Dishub Pekanbaru dengan Pihak Ketiga 

Terkait Retribusi Parkir, Dewan Nilai Ada yang Janggal Kerjasama Dishub Pekanbaru dengan Pihak Ketiga 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla

Riauaktual.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, menilai ada yang janggal dengan kontrak kerjasama retribusi parkir Dishub Pekanbaru dengan pihak ketiga.

Menurutnya, payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, sementara Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.

"Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub. Karena sampai saat ini pun pihak Dishub tidak pernah berkoordinasi dengan kami (DPRD). Bagaimana sistem perparkiran yang akan dilakukan," kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakan Politisi PAN ini, bahwa Komisi IV sebagai mitra Dishub Pekanbaru sampai saat ini belum pernah mengetahui kajian kerjasama Dishub dengan Pihak Ketiga seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa juga tidak pernah disampaikan.

"Apalagi pembentukan PPK BLUD Parkir juga tidak pernah disampaikan ke kita Komisi IV, bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," tandas Roni. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index