PEKANBARU, RiauAktual.com - Honor Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kota Pekanbaru masih belum bisa dibayarkan untuk bulan maret dan april tahun 2014.
Kadis DKP, Zukifli, ketika dikonfirmasi, Jum'at (4/4/2014), mengatakan, seharusnya memang gaji THL bisa di bayarkan sekaligus empat bulan. Akan tetapi karena kendala administrasi dan kepadatan jaringan dari bidang keuangan Pemerintah Kota (pemko) maka di bayarkan bertahap.
"Untuk Januari dan Februari sudah dibayarkan, sementara maret, april tengah dalam proses," ucapnya
Zulkifli juga mengatakan, ada sekitar tujur ratus THL di DKP yang menjadi tanggungan Dinas gajinya. Sementara untuk THL di Kecamatan itu bukan tanggungjawab DKP akan tetapi anggarannya sudah di Kecamatan.
"Besar gaji mereka masih sesuai aturan UMK yakni Rp1,7 juta," tutupnya.
Sebagaimana diketahui para THL di lingkungan pemerintah kota mengalami penundaan pembayaran honor selama 3 bulan. Hal ini di karenakan lambatnya proses pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Laporan: Ver
Editor: Don
