Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

Jumat, 02 Oktober 2026 • 15:22:37 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada periode 2025 hingga 2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta," kata Anang, Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Pengondisian itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding agar PT YAT memenangkan pengadaan.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pekerjaan yang sebenarnya terealisasi dengan dokumen serah terima pekerjaan.

Berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

BAST tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ujar Anang.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit handphone, 889 dokumen, serta uang tunai Rp24,97 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menyatakan penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terkait, termasuk kemungkinan peran korporasi dalam perkara tersebut.

Penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga masih dilakukan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks